Inews Kuala Pembuang – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap seorang YouTuber berinisial R alias Resbob terkait dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui konten di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasus ini kembali menyoroti penggunaan media digital yang dinilai semakin masif, namun kerap disalahgunakan untuk menyebarkan konten provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Penangkapan Usai Laporan Masyarakat
Penangkapan terhadap Resbob dilakukan setelah Polda Jabar menerima laporan resmi dari sejumlah pihak yang merasa keberatan dengan konten-konten yang diunggah di kanal YouTube milik terduga pelaku. Konten tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang menyerang kelompok tertentu.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penelusuran digital, analisis konten, serta pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan adanya unsur pidana.
Konten Dinilai Melanggar Aturan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, konten yang diunggah Resbob diduga memuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan kebencian, permusuhan, atau diskriminasi terhadap individu maupun kelompok berdasarkan unsur tertentu.
Pihak kepolisian menilai konten tersebut melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Barang Bukti Diamankan Penyidik
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk memproduksi dan mengunggah konten ke media sosial. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim forensik digital guna memperkuat alat bukti.
Penyidik juga menelusuri aktivitas akun media sosial lain yang diduga terhubung dengan terduga pelaku.

Baca juga: Balap sepeda raih emas road race beregu putra SEA Games 2025
Terancam Jerat UU ITE
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status hukum akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Objektif
Polda Jabar menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penegakan hukum terhadap kasus ujaran kebencian dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar perwakilan Polda Jabar.
Kebebasan Berekspresi Ada Batasnya
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan hukum. Masyarakat, khususnya para kreator konten, diimbau untuk memahami regulasi yang berlaku agar tidak terjerat persoalan hukum akibat unggahan yang berpotensi melanggar aturan.
Pakar komunikasi dan hukum juga menilai literasi digital menjadi kunci penting dalam mencegah penyalahgunaan platform media sosial.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, Resbob masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jabar. Polisi membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan unsur pidana lain atau keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.
Polda Jabar juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum adanya putusan resmi dari aparat penegak hukum.



