Inews Kuala Pembuang – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menyatakan akan mengambil langkah tegas atas tayangan Trans7 dalam program “Xpose Uncensored” yang dianggap menimbulkan kegaduhan publik karena menyangkut pesantren. Perkara ini memancing kritik luas dari masyarakat, organisasi keagamaan, dan legislatif, yang menilai isi tayangan tersebut kurang tepat dan tidak memperhatikan sensitivitas keagamaan.
Kontroversi Tayangan “Xpose Uncensored”
Tayangan yang dimaksud berisi liputan mengenai Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Beberapa narasi dalam program tersebut dinilai “memojokkan” pesantren dan kiai, dengan menampilkan klip-klip yang dianggap diambil di luar konteks dan tanpa penjelasan memadai. Kritik menyebut bahwa penyajian konten tersebut lebih mirip op-ed sepihak ketimbang liputan yang seimbang.
Masyarakat pesantren dan sejumlah pihak mengeluhkan bahwa tayangan tersebut mengabaikan sejarah luhur pesantren, budaya santri, dan nilai-nilai moral yang selama ini dijunjung tinggi. Menurut mereka, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan tetapi bagian dari akar sosial dan keagamaan yang harus dihormati.
Pernyataan KPI dan Proses Penanganan
Ubaidillah menyebut bahwa tayangan tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang harus menjadi jembatan pemersatu dan penguat integrasi nasional. Tayangan yang dinilai “menyinggung suasana kebatinan pesantren” dianggap melukai perasaan masyarakat yang memiliki hubungan emosional kuat dengan pesantren sebagai lembaga keagamaan
Pihak KPI menyatakan kasus ini akan dibawa ke sidang pleno, di mana lembaga tersebut akan menentukan sikap kelembagaan serta tindakan yang akan diambil, apakah berupa teguran, rekomendasi sanksi, atau lainnya sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan dalam regulasi penyiaran.
Selain itu, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar dalam menayangkan program seputar isu sensitif seperti pesantren, kiai, dan kehidupan keagamaan, agar selalu memperhatikan fakta, sumber kredibel, dan melakukan verifikasi mendalam. Penggunaan narasi yang menghakimi tanpa ruang klarifikasi dari pihak yang ditayangkan dianggap sangat berpotensi menimbulkan salah paham dan perpecahan.

Baca juga: Jaksa Agung mutasi sejumlah jabatan, termasuk kepala kejaksaan tinggi
Respons dari Berbagai Pihak
Organisasi Islam seperti Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menyerukan agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Mereka juga menekankan pentingnya memahami kultur pesantren secara mendalam sebelum menampilkan konten publik yang menyangkut keagamaan
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, turut meminta KPI dan Dewan Pers untuk mengusut tayangan tersebut secara hukum administratif. Ia mengacu pada Undang-Undang tentang Penyiaran, serta regulasi lainnya yang menjadi payung hukum keberadaan dan perlindungan pesantren
Direktur Forum Percepatan Transformasi Pesantren (FPTP), Saifullah Ma’shum, mendesak agar KPI memanggil pihak Trans7, memeriksa isi tayangan tersebut, bahkan menghentikan sementara program jika ditemukan pelanggaran. FPTP menyebut bahwa tayangan itu menunjukkan bias dan tidak mendidik.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Publik berharap agar proses di KPI berjalan transparan dan adil, sehingga dapat menjadi preseden dalam pengelolaan konten penyiaran yang lebih sensitif dan bermartabat terhadap lembaga keagamaan. Harapan lain adalah agar media penyiaran memperkuat etika jurnalistik dan cerita yang seimbang, agar keraguan masyarakat terhadap integritas media bisa dikurangi.
Sementara itu, tantangan KPI adalah memastikan bahwa regulasi yang ada cukup kuat dan bisa dipaksakan dengan sanksi yang efektif terhadap pelanggaran, tanpa menghambat kebebasan pers atau kreativitas media.















