Inews Kuala Pembuang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana alam yang semakin kompleks dan berisiko tinggi.
Kewajiban tersebut berlaku bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, khususnya daerah yang belum memiliki BPBD atau yang dinilai masih lemah dari sisi kelembagaan dan kapasitas penanggulangan bencana.
Antisipasi Risiko Bencana yang Semakin Tinggi
Kemendagri menilai Indonesia sebagai negara rawan bencana memerlukan sistem penanggulangan bencana yang kuat hingga ke tingkat daerah. Perubahan iklim, cuaca ekstrem, serta kondisi geografis membuat risiko bencana seperti banjir, longsor, gempa bumi, hingga kebakaran hutan semakin meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya reaktif saat bencana terjadi, tetapi juga proaktif dalam upaya mitigasi dan kesiapsiagaan.
BPBD Jadi Garda Terdepan di Daerah
BPBD diposisikan sebagai garda terdepan penanggulangan bencana di daerah, mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kemendagri menekankan bahwa keberadaan BPBD yang kuat akan mempercepat pengambilan keputusan di daerah serta meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat.

Baca juga: Nadiem Makarim: Saya dilahirkan dalam keluarga pejuang antikorupsi
Dorong Penguatan Kelembagaan dan SDM
Selain pembentukan BPBD, Kemendagri juga mendorong penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM). Pemerintah daerah diminta memastikan BPBD memiliki struktur organisasi yang jelas, personel yang kompeten, serta dukungan anggaran yang memadai.
Pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur BPBD dinilai penting agar penanganan bencana dilakukan secara profesional dan sesuai standar nasional.
Sinkronisasi dengan BNPB dan Pemerintah Pusat
Kemendagri menegaskan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi antara BPBD dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait. Sinergi ini diperlukan agar kebijakan penanggulangan bencana berjalan selaras dari pusat hingga daerah.
Koordinasi lintas sektor juga diharapkan dapat mempercepat distribusi bantuan dan memperkuat respons darurat saat bencana terjadi.
Pemerintah Daerah Diminta Alokasikan Anggaran Khusus
Dalam kebijakan tersebut, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus penanggulangan bencana dalam APBD. Anggaran ini mencakup kegiatan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta pemulihan pascabencana.
Penguatan anggaran dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana.
Perlindungan Masyarakat Jadi Tujuan Utama
Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan BPBD yang kuat dan responsif, diharapkan penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana melalui edukasi, sosialisasi, dan kesiapsiagaan berbasis komunitas.
Perkuat Ketahanan Daerah Hadapi Bencana
Kewajiban pembentukan dan penguatan BPBD di seluruh daerah dinilai sebagai langkah penting dalam membangun ketahanan daerah terhadap bencana. Pemerintah berharap tidak ada lagi daerah yang gagap menghadapi bencana akibat lemahnya kelembagaan dan minimnya kesiapan.
Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan semakin siap menghadapi berbagai potensi bencana dan mampu meminimalkan korban jiwa serta kerugian material di masa mendatang.















